ADARO : SOAL TRANSFER PRICING KAMI SUDAH SANGAT TERBUKA

Direktur Utama (Dirut) PT Adaro Energy Tbk, Boy Garibaldi
Thohir menyatakan, kasus “transfer pricing” yang dipersoalkan kalangan DPR,
tidak akan mengganggu proses “go public” perseroan dan optimistis akan mendapat
pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
“Kami sudah sangat terbuka untuk menjelaskan mengenai kasus `trasnfer pricing`
kepada pihak perpajakan mulai dari Dirjen Pajak, Kanwil Pajak sampai tingkatan
yang paling bawah. Selain itu juga kami sudah melakukan mini ekspose kepada Bursa
Efek Indonesia (BEI) maupun Bapepam,” kata Dirut Adaro Boy Garibaldi Thohir di
Jakarta, Senin.
Boy mengatakan kasus “transfer pricing” yang diduga merugikan pajak negara ini
pertama kali muncul pada Oktober 2007. Kasus ini sempat ditangani Kejaksaan
Agung (Kejagung) dan akhirnya Kejagung menutup kasus tersebut pada awal 2008.
Dalam prospektusnya, Adaro menjelaskan, masalah pajak mereka telah selesai.
Seperti halnya Kejagung yang telah menutup kasus tersebut pada awal tahun ini
karena kurangnya bukti.
Dalam paparan publik Adaro yang berlangsung Senin (26/5), beberapa investor
juga sempat mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kasus “transfer pricing”.
Namun Boy menjelaskan, hal itu sudah dijelaskan secara detil kepada pihak
pajak, BEI dan Bapepam. “Lagi pula kasus `transfer pricing` ini merupakan
domain dari Dirjen Pajak,” katanya. Dia menambahkan, dalam proses IPO ini
perseroan juga telah memberikan penjelasan secara detil kepada beberapa pihak
yang menunjang dan membantu proses IPO seperti konsultan hukum, akuntan,
penjamin emisi dan lainnya.
“Mereka telah memeriksa helai-demi helai keterangan yang kami berikan secara
detl itu,” tambahnya. Kasus “transfer pricing” Adaro yang beberapa waktu lalu
juga sempat diberitakan sejumlah media massa diduga berawal dari upaya perusahaan
itu untuk menghindari pajak penghasilan yang besarnya 45 persen.
Melalui perusahaan afiliasinya di Singapura yang ternyata juga dimiliki
pemegang saham yang sama dengan Adaro, Coaltrade, perusahaan itu hanya
terkena pajak 10 persen.

Sumber :IQP

Tinggalkan komentar