Panitia Khusus RUU Pajak Penghasilan menyepakati tarif
pajak dividen diturunkan menjadi 10 persen hingga 5 persen. Tarif pajak ini
sekarang sebesar 20 persen.”Pemerintah dan DPR sepakat diturunkan, menjadi
10 persen. Namun di situ dikasih range, ke depan bisa diturunkab menjadi 5
persen,” kata anggota Pansus RUU Pajak Penghasilan Olly Dondo Kambey,Kamis.
Penurunan menjadi 5 persen, kata dia, bisa diusulkan pemerintah setiap tahunnya
dalam pembahasan APBN. Yaitu bila pemerintah merasa penurunan itu tidak akan
mengganggu penerimaan pajak.
Sumber IQP
DIarsipkan di bawah: Berita & Rumor