Kementerian Negara BUMN akhirnya memutuskan untuk
membentuk “investment holding” bagi bank-bank BUMN untuk memenuhi aturan
kepemilikan tunggal (SPP/Single Presence Policy) yang ditetapkan Bank Indonesia
(BI). “Pak Menteri (Sofyan Djalil) sudah menyampaikan surat ke BI pada 18 Juni
2008 lalu tentang keputusan membentuk `investment` holding bagi bank-bank BUMN,”
kata Deputi Menteri Negara BUMN Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan, Parikesit
Suprapto, di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, surat yang diajukan Meneg BUMN kepada BI pada prinsipnya berisi
tentang keputusan Kemeneg BUMN untuk memilih opsi “investment holding” bagi
perbankan BUMN.
Namun, Parikesit menjelaskan, pihaknya belum memutuskan secara resmi apakah
pilihan tersebut berarti akan menggunakan BUMN baru sebagai perusahaan induk
atau memanfaatkan BUMN perbankan yang telah ada. “Kajian lebih lanjut baru
akan disampaikan berikutnya, kewajiban kami saat ini adalah menyampaikan rencana
dan soal detailnya akan kami sampaikan kemudian,” katanya.
Sumber IQP
DIarsipkan di bawah: Berita & Rumor