Pengaturan mengenai rangkap jabatan oleh pejabat negara
tidak cukup lagi hanya dengan surat keputusan bersama (SKB) antar sejumlah
menteri, namun perlu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
“SKB itu masih menunggu adanya peraturan berupa PP,” kata Sekjen Depkeu, Mulia
Nasution di Jakarta, Jumat. Menurut dia, hal yang perlu diatur dengan PP itu
antara lain mengenai larangan bagi pejabat negara untuk merangkap jabatan di
institusi swasta dan larangan rangkap pejabat struktural dan fungsional instansi
pemerintah di instansi lain.
“Juga perlu diatur adanya penugasan khusus dan penuh pejabat pemerintah di BUMN
sehingga tidak ada conflict of interest,” katanya. Menurut dia, semangat dari
perlunya pengaturan mengenai rangkap jabatan adalah upaya menghindari adanya
konflik kepentingan sebagai seorang pejabat.
“Artinya seorang pejabat struktural itu akan mengalami masalah yang menyangkut
conflict of interest, di samping kesibukannya sebagai pejabat di pemerintahan,
tidak mungkin dapat berkonsentrasi penuh di tempat lain,” katanya.
Sumber IQP
DIarsipkan di bawah: Berita & Rumor