Pengadilan Niaga akhirnya memutuskan untuk mengabulkan
gugatan pailit atas PT Adam SkyConnetion Airlines (AdamAir). Keputusan
pailit AdamAir dibacakan oleh Makassau, Ketua Majelis Hakim Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat dalam sidang di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin.
Sumber IQP
DIarsipkan di bawah: Berita & Rumor