Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii Djamal
mengungkapkan, setiap maskapai penerbangan baru setelah Rancangan
Undang-Undang (RUU) Penerbangan disetujui DPR, wajib memiliki jaminan bank.
“Semangatnya adalah, kita ingin setiap maskapai di Indonesia kuat dari
berbagai aspek mulai dari finansial, SDM, hingga lainnya,” katanya kepada
pers di sela-sela pembahasan RUU Penerbangan dengan Komisi V DPR di Jakarta,
Rabu.
Oleh karena itu, kata Jusman, dalam RUU Penerbangan ini setiap maskapai
baru dan yang lama harus mengumumkan secara terbuka jaminan bank yang
dimiliki. Tidak seperti sekarang ini. “Efeknya, setiap maskapai baru harus
transparan, berapa modal disetor dan sebagainya. Pesawat yang dikuasai dan
dimiliki juga minimal menjadi lima, tidak seperti saat ini yang hanya dua,”
katanya. Selain itu, upaya hipotek atas pesawat ini juga sejalan dengan
Konvensi Cape Town yang juga sudah diratifikasi oleh Indonesia tentang
ketentuan pesawat udara bisa dijadikan jaminan kredit di bank.
Oleh karena itu, kata Jusman, dalam RUU Penerbangan, pemerintah berkeinginan
adanya bab tersendiri tentang pesawat udara yang di dalamnya termasuk masalah
hipotek.
Sementara itu, pengamat hukum penerbangan, K. Martono di sela-sela pembahasan
RUU tersebut menyambut baik rencana hipotek dan jaminan bank bagi maskapai
baru tersebut. “Di dunia internasional juga sudah seperti itu. Contohnya,
setiap maskapai Indonesia yang hendak ke Saudi Arabia, untuk mendapatkan
izin mendarat harus menunjukkan, jaminan bank,” katanya.
Tidak hanya soal jaminan bank dan hipotek, kata Martono, mestinya bagi
setiap maskapai baru, pemerintah melakukan verifikasi terhadap personilnya.
“Kalau orang-orang kuncinya tidak kompeten, mestinya tak diberi izin. Ini
juga demi perlindungan kepada konsumen,” katanya.
Sumber IQP
DIarsipkan di bawah: Berita & Rumor