DANA HASIL MONEY LAUNDRY HARAM MASUK PASAR MODAL

(Bapepam-LK) mengharamkan dana-dana dari hasil kejahatan termasuk pencucian
uang (money laundry) masuk ke pasar modal. “Di pasar modal, kalau bicara
pragmatis, uang apapun bisa menggerakan pasar modal, namun kita tidak ingin
pasar modal kita digerakan dana yang berasal dari uang haram seperti
transaksi narkoba, korupsi, `money laundering`, dan lainnya. Tapi kita
ingin tumbuh di luar uang-uang tersebut,” kata Kepala Bapepam-LK, Fuad
Rachmany.
Fuad Rahmany menyampaikan hal itu dalam acara peluncuran iklan layanan
masyarakat mengenai anti pencucian uang “Kalau bersih tak perlu risih”,
di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)Jakarta,
Selasa.
Karena itu, Bapepam-LK meminta kepada kalangan Penyedia Jasa Keuangan (PJK)
termasuk perusahaan-perusahaan efek, manajer investasi dan lain-lain untuk
berperan dalam mencegah masuknya uang hasil pencucian uang masuk ke pasar
modal. “Pemerintah sudah melakukan penerbitan regulasi dan sosialisasi
bersama asosiasi bersama Penyedia Jasa Keuangan. Pemerintah telah menerbitkan
strategi nasional 2007-2011 dalam rangka anti pencucian uang,” katanya.
Menurut Fuad, selain peranan pelaku pasar modal, peran masyarakat pun penting
dalam upaya mencegah pencucian uang termasuk dukungan dari dunia internasional

Sumber IQP

Satu Tanggapan

  1. Bapepam-LK harus bersikap tegas soal mobilisasi investor abal-abal yang didandani bak investor betulan dan diberi dasi dan jas gratis — meskipun terlihat tidak matching dan ketahuan gaya kampungnya. Itulah realitas yang bisa dilihat dalam penawaran umum perdana saham PT Adaro Energy Tbk. Mengapa Bapepam-LK tutup mata soal ini ? jangan-jangan ….. [YOHAN POETRA SOEMARNA menyampaikan terima kasih, jika berkenan meninggalkan pesan dengan mengunjungi blog kami].

Tinggalkan Balasan