MENKEU:LKPP 2007 MASIH DISCLAIMER

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan,
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memberikan pendapat atas Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2007. “Hasil pemeriksaan yang
diserahkan kepada pemerintah tanggal 27 Mei 2008, BPK menyatakan bahwa
lingkup pemeriksaannya tidak memungkinkan BPK menyatakan pendapat atas
LKPP tahun 2007. Istilah populernya disclaimer,” kata Sri Mulyani di Jakarta,
Rabu. Menurut Menkeu, dislaimer itu disebabkan atas empat alasan antara
lain adanya pembatasan lingkup pemeriksaan BPK, dan adanya beberapa
kementerian/lembaga memperoleh PNBP tanpa didukung oleh peraturan pemerintah
dan sebagian menggunakannya langsung tanpa melaporkan sebagai PNBP.
Dalam LKPP 2007 yang sudah diaudit disebutkan, penerimaan negara dan hibah
sebesar Rp707,81 triliun dibanding APBNP 2007 sebesar Rp694,09 triliun,
belanja negara Rp757,65 triliun dibanding Rp752,37 triliun, defisit Rp49,84
triliun dibanding Rp58,29 triliun, pembiayaan sebesar Rp42,45 triliun
dibanding Rp58,29 triliun. Juga terdapat sisa kurang pembiayaan (Sikpa)
sebesar Rp7,39 triliun.
Sementara itu dalam laporan neraca dilaporkan, aset per 31 Desember 2007
sebesar Rp1.600,21 triliun dibanding tahun 2006 sebesar Rp1.219,96 triliun.
Jumlah kewajiban sebesar Rp1.430,96 triliun dibanding 2006 sebesar Rp1.330,06
triliun. Dan ekuitas dana netto sebesar Rp169,25 triliun dibanding 2006
sebesar Rp110,10 triliun. “Pertambahan aset pemerintah terutama bersumber
dari aset kontraktor kerjasama bidang migas (KKKS) yang baru diidentifikasi
sebesar Rp232,42 triliun,” kata Sri Mulyani.

Sumber :IQP

Tinggalkan Balasan