ANTM-ANTAM HENTIKAN SEMENTARA PANAMBANGAN BATU GRANIT

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menghentikan sementara
usaha penambangan batu granit, di Bukit Piatu, Kijang Bintan Kepulauan Riau.
Pasalnya penambangan batu granit tersebut dilakukan di kawasan hutan lindung.
“Berdasarkan surat Menteri Kehutanan (Oktober 2007), maka pada 25 April lalu,
kami mengirim surat kepada PT Mitra Investindo Tbk. selaku partner dalam
proyek ini, untuk mengenhentikan sementara kegiatan penambangan,” kata Sekretaris
Perusahaan Antam, Bimo Budi Satriyo di Jakarta Jumat.
Bimo mengatakan, lahan penambangan batu granit itu dalam status penyelidikan,
sehingga apabila penambangan tetap dilanjutkan akan mengakibatkan dampak hukum
yang serius bagi Antam sebagai pemegang Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD).
Dia menambahkan Antam memiliki surat izin pertambangan daerah (SIPD) No.347/XII/2004,
atas usaha penambangan batu granit yang terletak di Bukit Piatu seluas 68.719
hektar (ha), dimana dalam pengerjaannya, Antam bekerja sama dengan PT Pama
Persada yang kemudian mengalihkannya pada PT Caraka Berkat Sarana.
Selanjutnya, perseroan bergabung dengan PT Siwani Trimitra Tbk yang kemudian
disebut sebagai PT Mitra Investindo Tbk. (MITI). Dengan demikian seluruh
kontrak Antam dengan Caraka Barata beralih kepada MITI. Kerja sama penambangan
antara Antam dan PT. Caraka Berkat Sarana dimulai sejak 11 Juni 2004 hingga
10 Juni 2009.

Sumber :IQP

Tinggalkan Balasan