DIRJEN PAJAK : PENGEMBALIAN BERKAS ASIAN AGRI PROSEDUR NORMAL

Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan bahwa pengembalian
berkas kasus penggelapan pajak Asian Agri oleh Kejaksaan Agung kepada Ditjen
Pajak merupakan prosedur normal.
“Itu prosedur yang sangat normal, menunjukkan bahwa mereka mempelajarinya dan
kalau ada yang mereka anggap perlu ditambah dan dibetulkan maka mereka menyerahkan
ke pajak, nanti akan kita serahkan kembali ke sana,” katanya di Gedung Departemen
Keuangan Jakarta, Selasa, menanggapi pengembalian berkas kasus Asian Agri oleh
Kejaksaan Agung karena dianggap kurang lengkap.
Menurut dia, pihaknya menanggapi positif pengembalian berkas Asian Agri karena
mengindikasikan bahwa kasus itu dipelajari dengan serius oleh Kejaksaan Agung.
“Jadi jangan dilihat itu sesuatu yang tidak baik, karena jarang ada berkas
kasus begitu dikirim, langsung selesai. Jadi semua ada prosedurnya,” katanya.
Darmin mengatakan, pihaknya akan mempelajari berkas yang dikembalikan itu dan
secepatnya melengkapi kekurangannya untuk kemudian diserahkan kembali ke Kejaksaan
Agung. Mengenai upaya praperadilan yang dilakukan Asian Agri, Darmin menyatakan
siap menghadapi masalah itu jika memang akan dilakukan.

Sumber :IQP

Tinggalkan Balasan